Republik Indonesia Serikat Yang Merdeka Dan Berdaulat

Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dapat Digugat Di Ptun

Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dapat Digugat Di Ptun. Pasal 14 (1) untuk dapat diangkat menjadi hakim pada pengadilan tata usaha negara, Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajiban, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.

Putusan DKPP dapat digugat ke PTUN
Putusan DKPP dapat digugat ke PTUN from nasional.sindonews.com

5 tahun 1986 uu no. Suatu keputusan tata usaha negara dinilai bertentangan dengan peraturan perundang. 6) bahwa di peradilan tata usaha negara juga diberlakukan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) seperti yang kita kenal dalam hukum acara pidana.di mana seorang pejabat tata usaha negara tetap dianggap tidak bersalah di dalam membuat suatu keputusan tata usaha negara sebelum ada putusan hakim yang telah.

Tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara yang dinyatakan tidak sah atau batal.


Penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui pengadilan tata usaha negara (ptun) menyediakan dua alur atau cara (yuslim, hlm. 5 tahun 1986 uu no. Pasal 53 ayat (2) huruf a.

51 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa "keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat


Yang dimaksud diatas adalah sebagaimana yang disebut dalam ketentuan pasal 3 uu no. Pertama, gugatan langsung diajukan ke pengadilan tata usaha negara.gugatan ini diajukan terhadap sengketa yang terjadi, di mana aturan yang menjadi dasar keputusan tun yang disengketakanitu tidak menyediakan. Keputusan badan / pejabat tata usaha negara ini disebut sebagai keputusan tata usaha negara.

Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan/atau hakim pada.


Sepanjang mengandung amar / diktum bersifat "constitutief" dan/atau yang berisi pernyataan "menolak permohonan", maka segala bentuk surat / pernyataan lisan / perbuatan suatu pejabat / lembaga negara, tidak terkecuali tidak memberi jawaban / tidak berbuat sesuatu pun, dapat dijadikan sebagai objek gugatan di ptun. Namun, adanya uu administrasi pemerintahan menjadi diperluas pemaknaannya. Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha negara, apabila keputusan tersebut merugikan kepentingan orang yang bersangkutan.

Hal ini berarti, tidak semua tindakan badan atau pejabat tata usaha negara ini dapat digugat melalui ptun.


5 tahun 1986 uu no. Yang dipersamakan dengan keputusan tata usaha negara. Maka dengan hal itu, penggugat mengajukan sengketa ini ke ptun jakarta.

Uu 30/2014 pasal 76 ayat 3 telah menjawab dengan tegas bahwa keputusan yang telah melewati proses penyelesaian banding oleh atasan pejabat.


Putusan ini menjadi yurisprudensi dalam banyak kasus yang menolak gugatan ptun atas keputusan tata usaha negara yang merupakan satu kesatuan dengan proses perdata. 9 tahun 2004 yaitu pasal 2, pasal 48, pasal 49 dan pasal 142. Dengan demikian pejabat tata usaha negara yang dapat digugat ptun adalah pa/kpa.

Komentar