Lembaga Negara Yang Memegang Kekuasaan Kehakiman. Menurut pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman mahkamah agung membawahi peradilan umum, peradilan agama, peradilan. Hakim agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh presiden atas usul dpr.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Ma merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah mahkamah konstitusi di indonesia (pasal 24 ayat (2) uud nkri tahun 1945). Ma merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
Mahkamah agung (ma) sebagai lembaga tinggi negara;
Ma membawahi peradilan di indonesia (pasal 24 ayat (2) uud nri tahun 1945). Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Mahka
Komentar
Posting Komentar