Republik Indonesia Serikat Yang Merdeka Dan Berdaulat

Usaha Di Luar Negeri Yang Tidak Ada Di Indonesia

Usaha Di Luar Negeri Yang Tidak Ada Di Indonesia. Nah ini yang sekarang lagi gencar ingin direalisasikan oleh para pengusaha dibidang digital marketing. Badan usaha apapun di indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk membayar pph pasal 26 atas transaksi tersebut.

Pondok Kencana Makalah Desain Stasiun WiFi
Pondok Kencana Makalah Desain Stasiun WiFi from pondokkencana.blogspot.com

Tentunya tidak ada salahnya untuk menjadikan usaha kreatif di luar negeri ini untuk dikembangkan di indonesia. Pph pasal 26 mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Ada beberapa ide bisnis di luar negeri yang cukup unik bahkan bisa dikatakan aneh akan tetapi memiliki banyak pelanggan.