Republik Indonesia Serikat Yang Merdeka Dan Berdaulat

Kekayaan Negara Yang Dipisahkan

Kekayaan Negara Yang Dipisahkan. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas (1) pnbp sumber daya alam (sda), (2) pnbp kekayaan negara dipisahkan (knd), dan (3) pnbp lainnya.

Irjen Kemenkeu Konsep
Irjen Kemenkeu Konsep "Money Follow Program" dalam from www.djkn.kemenkeu.go.id

Badan usaha milik negara (bumn) badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasar sumbernya, pnbp dikelompokkan menjadi tiga macam; Kekayaan daerah dibedakan menjadi kekayaan daerah yang dimiliki dan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Komentar