Kekayaan Negara Yang Dipisahkan . Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas (1) pnbp sumber daya alam (sda), (2) pnbp kekayaan negara dipisahkan (knd), dan (3) pnbp lainnya.
Irjen Kemenkeu Konsep "Money Follow Program" dalam from www.djkn.kemenkeu.go.id Badan usaha milik negara (bumn) badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasar sumbernya, pnbp dikelompokkan menjadi tiga macam; Kekayaan daerah dibedakan menjadi kekayaan daerah yang dimiliki dan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Source: www.djkn.kemenkeu.go.id Pemisahan kekayaan negara di bumn. Subyek kekayaan negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal negara pada bumn/d, penyertaan modal pemda pada bumn/d, kekayaan negara pada badan hukum lainnya, dan kekayaan negara pada lembaga internasional.
Source: www.djkn.kemenkeu.go.id Kekayaan daerah dibedakan menjadi kekayaan daerah yang dimiliki dan kekayaan daerah yang dipisahkan. Moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Source: www.djkn.kemenkeu.go.id Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari apbn atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara [1] kepada bumn yang dikelola secara korporasi. Badan usaha milik negara (bumn) badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Source: www.djkn.kemenkeu.go.id Selanjutnya, direksi bumn wajib melakukan pengurusan atas bumn lavaknya. Subjek keuangan negara adalah seluruh objek.
Source: www.slideshare.net Disediakan dan diumumkan secara berkala; Berdasar sumbernya, pnbp dikelompokkan menjadi tiga macam;
Source: www.synaoo.com Selanjutnya, direksi bumn wajib melakukan pengurusan atas bumn lavaknya. Berdasar sumbernya, pnbp dikelompokkan menjadi tiga macam;
Source: www.kemenkeu.go.id Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari apbn atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara [1] kepada bumn yang dikelola secara korporasi. Kekayaan daerah dibedakan menjadi kekayaan daerah yang dimiliki dan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Source: www.djkn.kemenkeu.go.id (1) pnbp sumber daya alam (sda), (2) pnbp kekayaan negara dipisahkan (knd), dan (
Komentar
Posting Komentar