Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Negara Yang Berdasarkan Pancasila
pada tanggal
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Negara Yang Berdasarkan Pancasila. Negara kesatuan tersebut tertuang dalam uud 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, "negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik". Negara indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1) yang intinya bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah berketuhanan yang maha esa.
Kesatuan bulat utuh itu merupakan ciri khusus, yang unik, hanya ada di indonesia. Pancasila benteng negara kesatuan republik indonesia. Oleh karena itu, negara indonesia adalah negara yang berdasarkan pancasila sebagai negara kesatuan, sebagaimana tercantum dalam pembukaan uud 1945, negara kesatuan republik indonesia.
Sedangkan sistem pemerintahan indonesia yakni presidensia
Komentar
Posting Komentar