Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer
pada tanggal
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer. Salah satu negara yang sempat menganut sistem monarki konstitusional merupakan belgia pada tahun 1831. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Denmark, yang sekarang ini dipimpin oleh ratu margrethe ii sudah sejak tahun 1972. Itulah beberapa contoh negara monarki parlementer yang dapat menjadi contoh dari sistem pemerintahan kerajaan dengan konstitusional berbentuk parlemen. Salah satu negara yang sempat menganut sistem monarki konstitusional merupakan belgia pada tahun 1831.